dipanusantara.id – Jakarta – Gelaran Piala Dunia 2026 tidak hanya menjadi magnet bagi pecinta sepak bola, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum oleh jaringan judi online untuk menggaet pemain dan menggerakkan transaksi digital.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aktivitas judi online di Indonesia masih berada pada level mengkhawatirkan. Pada triwulan I 2026 saja, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sekitar Rp10,59 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pola transaksi judi online kini mengalami perubahan. Frekuensi transaksi cenderung meningkat, tetapi dilakukan dengan nominal yang lebih kecil. Pergeseran paling mencolok terlihat pada metode pembayaran yang digunakan untuk melakukan deposit.QRIS kini menjadi salah satu kanal yang paling banyak dimanfaatkan. Pada 2025, sebanyak 78,5 persen frekuensi deposit judi online tercatat menggunakan QRIS, dengan sekitar 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Pada triwulan I 2026, porsinya bahkan meningkat menjadi 88,6 persen.
PPATK menegaskan bahwa QRIS sendiri merupakan instrumen pembayaran yang legal. Persoalannya muncul ketika sistem tersebut disalahgunakan oleh jaringan judi online melalui merchant tertentu, termasuk dugaan penggunaan merchant fiktif untuk menyamarkan aliran dana.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena momentum olahraga besar seperti Piala Dunia dapat meningkatkan aktivitas taruhan masyarakat. Pertandingan yang berlangsung hampir setiap hari membuka ruang bagi promosi dan aktivitas perjudian online untuk menyasar pengguna melalui berbagai platform digital.
Data PPATK menunjukkan bahwa meski perputaran dana judi online secara nasional pada 2025 turun menjadi Rp286,84 triliun dari Rp359,81 triliun pada 2024, aktivitas tersebut belum menunjukkan tanda-tanda hilang. Bahkan, modus transaksi justru semakin beradaptasi dengan perkembangan sistem pembayaran digital.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Pengawasan terhadap rekening penampung, merchant, penyedia layanan pembayaran, serta pola transaksi digital perlu diperketat agar jaringan perjudian tidak terus mencari celah baru.