Apakah Masyarakat Tanjung Sari Akan Kembali Berhadapan dengan Kepolisian?
DIPANUSANTARA.ID – Luwuk Banggai -Kekhawatiran kembali dirasakan masyarakat Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, menyusul persoalan yang dinilai berpotensi membawa warga kembali berhadapan dengan proses hukum. Situasi tersebut menjadi perhatian serius karena masyarakat tentu tidak menginginkan pengalaman masa lalu kembali terulang. Bescem GMNI, (26/08/26)
Sekretaris GMNI Luwuk Banggai, Afandi Bungalo, meminta Kapolresta Banggai yang baru menjabat agar melihat persoalan Tanjung Sari secara utuh dan menyeluruh. Ia berharap kepolisian tidak tergesa-gesa mengambil langkah yang justru dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat Tanjung menjadi korban kriminalisasi untuk yang ketiga kalinya,” demikian seruan Afandi. Ia juga mengingatkan aparat kepolisian untuk kembali memahami sejarah panjang persoalan Tanjung Sari, khususnya berbagai peristiwa yang terjadi pada 2017 hingga 2018.
Rumah yang sebelumnya menjadi tempat anak-anak tumbuh, keluarga berkumpul, dan kehidupan masyarakat berlangsung, kini sebagian telah berubah menjadi puing. Di tengah kondisi tersebut, ratusan keluarga masih berupaya mempertahankan ruang hidup yang selama ini mereka tempati.
Sengketa Tanjung Sari bukanlah persoalan yang baru muncul. Akarnya telah berlangsung sejak 1977 dan melewati perjalanan panjang di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Luwuk, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah putusan dan permohonan eksekusi yang menjadi bagian dari sejarah panjang sengketa tanah di wilayah tersebut.
Kondisi itu semestinya mendorong semua pihak untuk mempertanyakan kembali bagaimana penyelesaian persoalan dilakukan. Ketika masih terdapat perdebatan mengenai objek maupun batas tanah, apakah masyarakat harus kembali berhadapan dengan kekuatan aparat negara?
Kepolisian memang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, kehadiran aparat di tengah masyarakat yang sedang menghadapi penggusuran tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan pengamanan. Di balik setiap tindakan, terdapat kehidupan manusia yang perlu menjadi pertimbangan.
Ada ibu yang kehilangan rumahnya. Ada anak-anak yang kehilangan tempat tinggal. Ada keluarga yang telah puluhan tahun membangun kehidupan di tempat yang kini hanya menyisakan puing.
Karena itu, sebelum kembali melakukan pengawalan terhadap proses penggusuran, kepolisian diharapkan dapat mengambil waktu untuk melakukan refleksi. Apakah kehadiran polisi benar-benar membuat masyarakat merasa terlindungi, atau justru menambah ketakutan dan membuka kembali luka yang belum sepenuhnya sembuh?
Bagi Kapolresta Banggai yang baru menjabat, persoalan Tanjung Sari dapat menjadi momentum untuk menunjukkan wajah kepolisian yang lebih humanis. Masyarakat hendaknya tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan keamanan, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak atas perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil.
Tidak ada tuntutan agar kepolisian mengabaikan hukum. Yang diharapkan adalah setiap langkah dilakukan secara hati-hati dengan memastikan dasar hukum, objek eksekusi, serta seluruh proses administrasi benar-benar jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sebab, ketika sebuah rumah dihancurkan, yang hilang bukan hanya sebuah bangunan. Di dalamnya terdapat sejarah, kenangan, kehidupan, serta rasa aman sebuah keluarga.
Tanjung Sari hari ini bukan lagi sekadar persoalan sengketa tanah. Persoalan tersebut telah menjadi ujian bagi seluruh pihak, mulai dari lembaga peradilan, pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat itu sendiri.
Bagi kepolisian, pilihan untuk tidak terburu-buru melakukan pengawalan penggusuran bukan berarti menentang hukum. Sebaliknya, menahan diri, membuka ruang dialog, memastikan kejelasan aspek hukum, serta mencegah potensi konflik merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Polisi tidak selalu harus hadir ketika rumah warga akan dibongkar. Kepolisian juga dapat hadir untuk memastikan tidak terjadi kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat secara tidak adil.
Sudah saatnya seluruh pihak berhenti memandang Tanjung Sari semata-mata sebagai objek sengketa. Puing-puing rumah yang tersisa seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap keputusan hukum memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan.
Sebelum kembali mengawal proses penggusuran, kiranya kepolisian dapat bertanya kepada dirinya sendiri. apakah tindakan yang dilakukan benar-benar menghadirkan rasa aman bagi masyarakat?
Jika masih terdapat hal-hal yang membutuhkan kepastian, tidak ada salahnya untuk berhenti sejenak, memeriksa kembali seluruh dasar hukum dan proses yang ada, serta membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi.
Pada akhirnya, Polri tidak hanya dituntut hadir ketika negara menjalankan penegakan hukum, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Tanjung Sari tidak membutuhkan benturan baru. Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan, dialog, kehati-hatian, serta kepastian bahwa hukum tidak dijalankan dengan mengorbankan rakyat.