MULAI DARI MANDIRI PUSAT SAMPAI SUMATERA UTARA, DPP GMNI MINTA AUDIT TOTAL DAN COPOT PIMPINAN BANK MANDIRI SUMUT ATAS SKANDAL RATUSAN MILIAR
JAKARTA, 28 AGUSTUS 2026 – Dalam beberapa waktu belakangan ini Bank Mandiri terus diterpa berita bersentimen negatif imbas dari pemblokiran rekening Aktivis asal Pati “ Botok “ . Meski sudah dilakukannya klarifikasi resmi oleh Bank Mandiri, namun rasa cemas masih saja ada dalam hati publik masyarakat Indonesia.
Dalam keterangan resminya Ketua DPP GMNI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), Andreas H Silalahi mengatakan,
“ Momen seperti ini harus dimanfaatkan oleh pimpinan Bank Mandiri untuk kembali menjemput kepercayaan publik lagi, dengan cara apa? Pimpinan Pusat Bank Mandiri harus semakin aware dengan masalah yang terjadi yang melibatkan Bank Mandiri di tiap-tiap daerah, khususnya yang menjadi atensi keras kita ada di wilayah Sumatera Utara “
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melayangkan peringatan hukum keras terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Wilayah Sumatera Utara atas runtuhnya sistem pengawasan internal, kelemahan manajemen risiko operasional, dan hancurnya prinsip Good Corporate Governance perbankan BUMN di daerah.
Berulangnya kasus pembobolan dana, penyaluran kredit fiktif, hingga penggelapan dana nasabah dengan total akumulasi eksposur krisis mencapai Rp159,8 miliar menjadi bukti tak terbantahkan atas kegagalan kepemimpinan operasional (leadership failure) di tingkat regional. Atas bobroknya sistemic risk management tersebut, DPP GMNI secara resmi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), serta Kementerian BUMN untuk segera menggelar audit investigatif forensik secara menyeluruh guna membongkar seluruh borok tata kelola perbankan pelat merah tersebut.
Sorotan utama tertuju pada skandal pembobolan rekening PT Toba Surimi Industries Tbk di Kantor Cabang Medan Balai Kota dengan nilai fantastis sebesar Rp124,4 miliar. Dalam kurun waktu singkat antara 29 September hingga 23 Oktober 2025, mantan Asisten Manager Finance perusahaan tersebut, Tepi binti Oie Kak Teng, secara leluasa memproses penarikan dana melalui 54 lembar bilyet cek dan slip transfer dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI. Meskipun hasil uji laboratorium kriminalistik dengan tegas mengonfirmasi bahwa seluruh tanda tangan tersebut fals atau palsu, petugas teller, General Banking Officer, hingga pimpinan cabang justru meloloskan transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) berulang kali ke rekening pihak ketiga tanpa verifikasi spesimen dan tanpa menjalankan SOP call-back confirmation. Kendati pelaku utama telah divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 25 Juni 2026, Bank Mandiri secara arogan justru membebankan penarikan fiktif tersebut sebagai kewajiban utang perusahaan, yang akhirnya memicu PT TSI mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Medan pada 10 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang menyeret 30 Tergugat, termasuk jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri.
Daftar kelam kegagalan sistemik ini semakin panjang dengan terkuaknya dugaan penyaluran kredit fiktif sebesar Rp30,4 miliar kepada PT Bintang Persada Satelit di Kantor Cabang Medan Imam Bonjol, yang lahir dari manipulasi laporan keuangan serta penilaian agunan yang tidak akurat akibat lumpuhnya analisis kelayakan kredit dan prinsip due diligence 5C. Pengawasan pasca-pencairan bank terbukti tidak berjalan hingga debitur dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Medan tidak lama setelah dana dicairkan, yang kini tengah disidik oleh Polda Sumut dan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi perbankan BUMN.
Tidak berhenti di situ, di Kantor Cabang Medan Pulo Pinang, dana nasabah prioritas sebesar Rp5,0 miliar digelapkan oleh oknum Relationship Manager bernama Januar Rizqi melalui pemalsuan laporan transaksi dan pemindahan dana ke rekening penampung pribadi akibat hilangnya fungsi kontrol ganda (dual control) dan pemisahan tugas (segregation of duties), di mana Pengadilan Tinggi Medan akhirnya memperberat hukuman terdakwa menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Secara konstruksi hukum, DPP GMNI menegaskan bahwa Bank Mandiri berada dalam posisi yang sangat terdesak oleh pasal-pasal berlapis. Berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jajaran manajemen atau pegawai bank terancam pidana penjara hingga 8 tahun apabila dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap SOP dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Selain itu, berdasarkan doktrin Vicarious Liability yang termaktub dalam Pasal 1367 Ayat (3) KUHPerdata, korporasi secara hukum wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pegawainya saat menjalankan tugas penugasan. Sikap bank yang mengabaikan hak nasabah juga menabrak Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait kewajiban ganti rugi atas cacat layanan, serta berpotensi dijerat Pasal 3, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atas pembiaran alur transaksi dana hasil tindak pidana.
Ketua DPP GMNI, juga Tokoh Aktivis Nasional asal Medan, Andreas Halomoan Silalahi, menegaskan bahwa penanganan internal bank yang selalu mengorbankan staf tingkat bawah atau pihak luar adalah bentuk lempar batu sembunyi tangan, hal yang kita pahami bersama sangat tidak bertanggung jawab. Andreas menyatakan bahwa transaksi puluhan hingga ratusan miliar rupiah tidak mungkin terjadi di ruang hampa tanpa indikator peringatan dini (Early Warning System) yang menyala di meja pimpinan, sehingga meloloskan 54 cek palsu secara bertahap tanpa konfirmasi adalah anomali besar yang membongkar kita dapat duga hal tersebut adalah ketidakmampuan pimpinan operasional Bank Mandiri Sumut dalam mendeteksi kebocoran di pusat Kota Medan.
Menurut Andre, pembiaran atas krisis tata kelola ini berpotensi merusak iklim investasi di Sumatera Utara sebagai urat nadi perekonomian kawasan barat Indonesia, sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap bank BUMN yang kini tampak semakin tertinggal jauh dari perbankan swasta dalam hal ketatnya sistem deteksi kecurangan (fraud detection).
Atas dasar keselamatan keuangan publik dan penegakan hukum perbankan nasional, DPP GMNI menyampaikan empat desakan keras yang tidak dapat ditawar.
Pertama, BPK RI dan OJK wajib segera menggelar audit investigatif forensik dan pemeriksaan khusus atas seluruh portofolio transaksi berisiko tinggi serta fasilitas kredit di atas Rp10 miliar di Sumatera Utara.
Kedua, Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat harus segera membebastugaskan Kepala Wilayah Region I Sumut dan Pimpinan KC Medan Balai Kota atas kegagalan kepemimpinan operasional.
Ketiga, Mendukung pihak Kepolisian dalam prinsip penegakan Hukum, untuk memberikan dorongan berupa menetapkan pejabat internal bank yang membiarkan pelanggaran SOP sebagai tersangka berdasarkan Pasal 49 UU Perbankan jo. Pasal 55 KUHP dan UU TPPU.
Keempat, Bank Mandiri dituntut untuk secara ksatria menghapuskan beban pencatatan tagihan kredit fiktif terhadap PT Toba Surimi Industries Tbk sebagai bentuk iktikad baik dan kepatuhan terhadap UU Perlindungan Konsumen.
Andreas memungkas keterangannya dengan memberikan ultimatum bahwa apabila OJK dan Direksi Pusat Bank Mandiri terus membiarkan skandal Medan Balai Kota ini tanpa tindakan hukum yang tegas terhadap pimpinan regional, DPP GMNI siap membawa eskalasi isu ini ke tingkat DPR RI dan menggalang gerakan pengawasan publik secara nasional.
“ Kami memiliki komitmen betul untuk mengawal segala jenis dugaan yang saat ini kita nilai berpotensi besar merusak citra investasi di Sumatera Utara, saat itu kita juga akan berkonsolidasi, mematangkan gerakan, agar hal ini benar-benar tidak menjadi angin lalu, kami mendukung dan berharap hal ini dapat diusut tuntas oleh Pihak kepolisian secara cepat tepat dan terukur “ Tutupnya.