DPC Persatuan Alumni GMNI Tojo Una-Una Tolak Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak
Dipanusantara.Id – Touna – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan penolakan terhadap pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawas Kepatuhan Wajib Pajak. Tojo una-una, 24/07/2026
Ketua DPC PA GMNI Kabupaten Tojo Una-Una, Moh. Fadli D. Lahalik, S.Pd., M.Pd, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial apabila aparat TNI dan Polri dilibatkan dalam urusan administrasi perpajakan.
Menurut Fadli, tugas pokok Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah menjalankan fungsi pertahanan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga tidak semestinya dibebani dengan tugas yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. Ia menilai pelibatan aparat keamanan dalam urusan pajak bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip pemisahan fungsi sipil dengan militer.
Selain itu, PA GMNI Tojo Una-Una menilai kehadiran aparat berseragam dalam proses pengawasan pajak berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM, nelayan, dan petani. Menurut mereka, pendekatan tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang seharusnya dibangun melalui edukasi dan pelayanan.
Fadli juga menyoroti aspek perlindungan data wajib pajak. Ia mengingatkan bahwa data perpajakan merupakan informasi yang dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme apabila terdapat keterlibatan pihak di luar otoritas perpajakan.
Atas dasar itu, DPC PA GMNI Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Direktorat Jenderal Pajak mencabut atau merevisi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 apabila benar memuat pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kedua, memperkuat peran Account Representative (AR) pajak melalui pendekatan edukatif dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, meminta pemerintah membuka isi surat edaran tersebut secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Meski menolak pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan, PA GMNI menegaskan tetap mendukung upaya negara dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Menurut organisasi tersebut, pajak merupakan kewajiban warga negara yang harus dipenuhi, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara yang berlandaskan hukum, menghormati hak-hak warga negara, serta tetap menjunjung prinsip demokrasi.
Menutup pernyataannya, Fadli mengutip pesan Proklamator RI, Bung Karno, “Jangan sekali-kali melupakan sejarah,” sebagai pengingat agar negara tidak mengulang praktik yang mencampurkan kekuasaan sipil dengan kekuatan bersenjata.
“Pajak kuat, negara kuat. Tetapi penegakan kepatuhan pajak harus dilakukan dengan cara yang beradab, konstitusional, dan menghormati hak-hak warga negara,” tegasnya.